Thursday, January 9, 2014

Siswa SMP mengendarai motor ke sekolah







Motor matic melaju dengan kencang, menyalip motor saya yang berkecepatan 30 KM/jam. Seragam putih-biru dikenakan pengendara motor tadi. Saya yakin pengendara masih siswa SMP karena seragam khas yang digunakannya. Siswa SMP sudah terbiasa mengendarai sepeda motor. Padahal usia mereka belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM C. Tetapi orang tua mereka memenuhi syarat untuk membeli motor. Halah!
Saat ini untuk memiliki motor bukanlah hal yang sulit. Uang muka (DP) yang ringan sudah bisa membawa pulang motor. Transportasi roda dua ini merupakan sarana angkutan yang praktis murah dan flexible, promosi penjualan sepeda motor dengan berbagai kecepatan, jenis, hemat bahan bakar dan cc tinggi, semakin ramai ditampilkan. Namun sering juga kita dengar banyaknya kecelakaan yang melibatkan roda dua.
Siswa SMP kisaran usia 12-15 tahun, secara mental dan sisi kedewasaan berfikir masih terlalu dini untuk memahami hak dan tanggung jawab di jalan. Belum bisa menempatkan diri, jiwanya masih dinamis dan emosinya disalurkan lewat kebut-kebutan di jalan raya. Hal ini tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi bisa juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Secara aturan, syarat untuk mendapatkan SIM C adalah minimal usia 16 tahun. Di akhir tahun 2013, pihak kepolisian rajin mengadakan razia. Jika saja petugas kepolisian merazia di sekitar lokasi SMP, otomatis banyak yang akan terjaring.
Tidak bisa hanya menasehati siswa SMP yang belum cukup usia membawa motor tetapi orang tua juga harus diberi masukan bahaya yang akan terjadi pada anaknya. Dalih orang tua memberikan motor pada anak usia SMP antara lain, orang tua tidak ada waktu untuk antar jemput anaknya sekolah, belum lagi jika ada les tambahan. Pihak sekolah tidak melarang siswanya membawa motor ke sekolah, tetapi ada juga sekolah yang melarang namun pihak ketiga, artinya warga sekitar sekolah menyediakan lahan parkir untuk motor-motor tersebut.
Diperlukan pemahaman dan kesiapan mental untuk mengendarai sepeda motor. Jika tidak bisa menjadi sumber kecelakaan dan membahayakan orang lain.
Bookmark and Share

Artikel Terkait



0 comments: