Jakarta
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Mahkamah
Konstitusi (MK), menyapakati pelaksanaan keputusan MK tentang
penghapusan RSBI, melalui mekanisme transisi dan bertahap. Keputusan
yang disampaikan dalam jumpa pers bersama itu diambil setelah pimpinan
kedua lembaga negara itu bertemu dalam acara Rakernas Ikatan Alumni
Universitas Islam Indonesia (UII), Minggu, (13/1) di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Ketua MK, Mahfud MD
mengatakan, putusan pembubaran RSBI berbeda dengan putusan penghentian
jabatan-jabatan tertentu atau putusan lainnya. “Ini urusan pendidikan,
harus ada terminal peralihan,” katanya.
MK pada sidang, Selasa (8/1) lalu telah
membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menjadi landasan hukum
RSBI inkonstitusional. Masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK
menghendaki secepatnya dilakukan eksekusi terhadap putusan final
tersebut.
Namun Kemdikbud memandang karena ini adalah bagian
dari proses pendidikan yang tengah berjalan, maka perlu waktu transisi
atau bertahap untuk menjalankannya. “Kami menghormati dan akan
menjalankan keputusan MK, tapi karena kini sedang berjalan, maka
penghapusannya secara total sampai akhir tahun ajaran.
Namanya sudah
tidak boleh digunakan, tapi proses kegiatan belajar-mengajar di eks-RSBI
harus tetap berjalan,” kata Mendikbud Mohammad Nuh.
Nuh menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan
surat edaran kepada seluruh sekolah RSBI, sebagai payung untuk
melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sampai berakhirnya tahun
pelajaran.
Sedikitnya ada dua hal yang akan disampaikan dalam surat
edaran itu, pertama tentang terus dilaksanakannya proses belajar
mengajar. “Ini penting untuk menjaga ketenangan baik orang tua, siswa
maupun pihak sekolah atau guru,” kata Mantan Menkominfo ini menjelaskan.
Kedua, berisi tentang larangan untuk tidak memulai
atau mengadakan penerimaan siswa baru di sekolah eks-RSBI itu. “Katanya
beberapa sekolah RSBI ada yang mendahului untuk melakukan pendaftaran,
karena namanya sudah tidak ada setelah keputusan MK, maka tidak boleh
lagi ada pendaftaran. Silahkan kegiatan belajar-mengajar dilanjutkan
tapi untuk penerimaan pendaftaran tidak boleh,” katanya.
Mendikbud berjanji akan mengumpulkan para kepala
dinas pendidikan dan kepala sekolah yang menyelenggarakan RSBI untuk
menyiapkan kebijakan dalam kerangka meningkatkan mutu pendidikan. “Kami
sudah punya rancangannya, tapi kami ingin top down,” katanya. (kem)
0 comments:
Post a Comment