Tuesday, January 15, 2013

Kemdikbud-MK Sepakat Soal Transisi Pelaksanaan Putusan RSBI

Bookmark and Share



Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Mahkamah Konstitusi (MK), menyapakati pelaksanaan keputusan MK tentang penghapusan RSBI, melalui mekanisme transisi dan bertahap. Keputusan yang disampaikan dalam jumpa pers bersama itu diambil setelah pimpinan kedua lembaga negara itu bertemu dalam acara Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), Minggu, (13/1) di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, putusan pembubaran RSBI berbeda dengan putusan penghentian jabatan-jabatan tertentu atau putusan lainnya. “Ini urusan pendidikan, harus ada terminal peralihan,” katanya.

MK pada sidang, Selasa (8/1) lalu telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menjadi landasan hukum RSBI inkonstitusional. Masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK menghendaki secepatnya dilakukan eksekusi terhadap putusan final tersebut.

Namun Kemdikbud memandang karena ini adalah bagian dari proses pendidikan yang tengah berjalan, maka perlu waktu transisi atau bertahap untuk menjalankannya. “Kami menghormati dan akan menjalankan keputusan MK, tapi karena kini sedang berjalan, maka penghapusannya secara total sampai akhir tahun ajaran. 

Namanya sudah tidak boleh digunakan, tapi proses kegiatan belajar-mengajar di eks-RSBI harus tetap berjalan,” kata Mendikbud Mohammad Nuh.

Nuh menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran kepada seluruh sekolah RSBI, sebagai payung untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sampai berakhirnya tahun pelajaran. 

Sedikitnya ada dua hal yang akan disampaikan dalam surat edaran itu, pertama tentang terus dilaksanakannya proses belajar mengajar. “Ini penting untuk menjaga ketenangan baik orang tua, siswa maupun pihak sekolah atau guru,” kata Mantan Menkominfo ini menjelaskan.

Kedua, berisi tentang larangan untuk tidak memulai atau mengadakan penerimaan siswa baru di sekolah eks-RSBI itu. “Katanya beberapa sekolah RSBI ada yang mendahului untuk melakukan pendaftaran, karena namanya sudah tidak ada setelah keputusan MK, maka tidak boleh lagi ada pendaftaran. Silahkan kegiatan belajar-mengajar dilanjutkan tapi untuk penerimaan pendaftaran tidak boleh,” katanya.

Mendikbud berjanji akan mengumpulkan para kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah yang menyelenggarakan RSBI untuk menyiapkan kebijakan dalam kerangka meningkatkan mutu pendidikan. “Kami sudah punya rancangannya, tapi kami ingin top down,” katanya. (kem)

Artikel Terkait



0 comments: